TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPK HAFSHAWATY ZAINUL HASAN
GENGGONG PROBOLINGGO
KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan) Merupakan lembaga yang diberikan wewenang secara otonomi oleh pihak instansi atau pemerintah untuk melakukan kajian etik penelitian kesehatan melalui 3 prinsip etik, 7 standar etik dan 25 pedoman etik, yang terdiri para reviewer etik penelitian menggunakan subyek manusia sesuai bidang kepakarannya dan sekretaritan. Tugas pokok dan fungsi KEPK STIKES HAFSHAWATY sebagai berikut :
Ketua KEPK
- Merencanakan program kerja Komisi Etik Penelitian Kesehatan
- Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
- Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standard dan pedoman WHO.
- Membuat persetujuan atas hasil setelah dilakukan oleh reviewer.
- Melakukan akreditasi kompetensi komisi etik /Lembaga kaji etik, bersama Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Nasional Kesehatan.
Wakil Ketua KEPK
- Merecanakan verifikasi terhadap protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang masuk di KEPK .
- Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.
- Melakukan dan merencanakan peningkatkan pelatihan Etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain.
- Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik.
- Dalam Melaksanakan tugas dan Kegiatan, wakil ketua KEPK berkoordinasi dengan Ketua KEPK
SEKRETARIS
- Menyususun dan melakukan verifikasi terhadap protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang masuk di KEPK .
- Menyusun Rencana dan Pelaksanaan kegiatan protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian.
- Menyusun dan memetakan penunjukan Reviewer berdasarkan protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang masuk di KEPK
- Membuat Rekapitulasi protokol penelitian yang telah masuk di KEPK
- Membuat laporan kegiatan Komisi Etik kepada Ketua KEPK
- Dalam Melaksanakan Tugas dan Kegiatan Sekretaris berkoordinasi dengan Ketua KEPK.
BENDAHARA
- Menyusun dan Merencanakan Penganggaran kegiatan KEPK
- Menyusun dan mendistribusikan Vakasi Reviewer berdasarkan klasifikasi Protokol yang masuk.
- Menyusun Rekapan Dana yang masuk dan keluar, untuk dilaporkan kepada ketua KEPK
- Dalam melaksanakan Tugas dan Kegiatan, Bendahara berkoordinasi dengan ketua KEPK.
KESEKERTARIATAN
- Menerima dan menampung Protokol penelitian yang masuk di KEPK
- Membuat jadwal kegiatan Review berdasarkan Protokol Penelitian yang masuk.
- Melaporkan Protokol penelitian yang masuk kepada Sekretaris KEPK untuk dilakukan Verivikasi.
- Mendistribusikan Protokol Penelitian dan form protokol Etik serta form penilaian kepada para Reviewer berdasarkan jumlah dan jadwal untuk dilakukan Review
- Menyiapkan berita acara pelaksanaan review protokol penelitian
- Membuat rekapitulasi hasil uji protokol yang telah dilakukan review
- Menyiapkan draf sertifikat laik Etik yang telah dinyatakan Lulus.
- Dalam Melaksanakan tugas dan Kegiatan, Kesekertariatan berkoordinasi dengan Wakil Ketua KEPK