KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HAFSHAWATY PESANTREN ZAINUL HASAN
GENGGONG PROBOLINGGO
1. Latar Belakang
Perkembangan ilmu kesehatan dipacu dan diarahkan oleh penelitian kesehatan. Sebelum hasil penelitian dapat dimanfaatkan dengan aman dan efektif untuk kesehatan manusia, diperlukan penelitian dengan mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian. Manusia yang bersedia menjadi subjek penelitian mungkin akan mengalami ketidaknyamanan dan rasa nyeri serta terpapar terhadap berbagai macam risiko. Antisipasi dugaan atas risiko termasuk fisik, sosial, ekonomi dan psikologis terkait dengan partisipasi dalam penelitian harus cermat dan sistematis dijelaskan. Risiko sosial mungkin sangat penting dan dapat mencakup stigma, diskriminasi, hilangnya rasa hormat, atau cemoohan publik. Tingkat keparahan risiko, mungkin berbeda dari budaya ke budaya.
Penelitian dan pengembangan kesehatan harus memperhatikan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Oleh karena itu penelitian dan pengembangan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan.
KEPK antara lain bertugas menelaah proposal penelitian untuk memberikan persetujuan etik (ethical approval). Tanpa persetujuan etik dari KEPK, penelitian tidak boleh dimulai. Dengan perkembangan tersebut, etik penelitian kesehatan memasuki era baru dengan pengaturan dari luar masyarakat ilmiah kesehatan, yang disebut era EPK dengan External Codified Requirements. Dengan ketiga prinsip tersebut dan keberadaan KEPK tampaknya EPK dapat terus berkembang dalam suasana tenteram.
Kode etik dan pedoman adalah sarana atau media untuk membangun dan mengartikulasikan nilai-nilai yang merupakan kewajiban lembaga atau praktisi profesi. Beberapa kode etik ini hanya memiliki status sebagai saran, lainnya merupakan peraturan bagi profesi tertentu. Kendala hukum di beberapa jenis penelitian juga ditemukan. Perbedaan ruang lingkup, status dan tujuan dokumen-pedoman, memerlukan pembahasan mendalam. Hubungan antara kode etik, praktek etik dan hukum meliputi: a) evaluasi etik bukan semata-mata persoalan 'penerapan' kode etik atau aspek hukum; b) panduan yang jelas tidak mudah diberikan ketika dihadapkan pada kasus yang kompleks; c) pembahasan aspek legalitas usulan penelitian tergantung pada persepsi KEPK, dan d) isi pedoman tertentu mungkin kontroversial dan / atau bertentangan dengan pedoman lainnya (internal atau eksternal).
Dari uraian di atas, maka terbentuklan TIM Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKes Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
2. Visi KEPK STIKes Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo
“Menjadi unit penunjang peningkatan profesionalisme dan standarisasi mutu penelitian tenaga kesehatan”
3. Misi KEPK STIKes Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo
- Menyelenggarakan upaya pengembangan penelitian berwawasan kesehatan nasional, menjunjung tinggi moral dan etik
- Menyelenggarakan upaya pengembangan kompetensi peneliti dalam bidang kesehatan
- Memfasilitasi peneliti dan praktisi dalam bidang pelayanan kesehatan